Ketiga, sudah pasti BPN Provinsi NTT yang menerbitkan Surat Keputusan SHGU No. 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang pemberian HGU kepada PT. Kristus Raja Maumere (PT. Kris. Rama) dan 10 persil/serifikat HGU tidak mengandung cacat administrasi. Sehingga benar- benar sah dan mengikat (erga omnes); Karena setiap keputusan badan dan/ atau pejabat sudah pasti melalui prosedur (panitia B) yang ketat dan didasari aspek substansi, berupa peraturan perundangan undangan. Karena bagaimanapun pejabat TUN (Tata Usaha Negara) akan sangat menjaga kredibilitas jabatan dan institusinya. Jadi tidak ngawur seperti dugaan onkum AMAN atas penerbitan SHGU PT Kris Rama;
Keempat, perang terhadap mafia tanah oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang, sejak Menteri Hadi Tjahjanto beberapa tahun yang lalu. Jadi bukan hal baru permainan tanah tersebut tetapi apakah PT Kris Rama adalah bagian dari permainan KKN/mafia tanah? Ungkapan dari oknum AMAN ini sangat picik tidak beretika serta tidak bermoral mengatakan panitia (B) BPN Provinsi NTT ber KKN dengan PT. Kris Rama.
Kelima, ini bukti nyata omongan oknum- oknum anggota AMAN sudah kehilangan nalar sehatnya. Tidak ada lagi nalar yang logik untuk menghantam BPN Provinsi NTT dan PT Kris Rama lalu dengan modus “menarik” Menteri AHY untuk segera menyelesaikan dengan membatalkan SHGU PT Kris Rama. Ini mimpi dari AMAN bagaikan membuang garam ke laut.
Keenam, jangan terus memberikan janji- janji ” tanah firdaus” kepada warga Nangahale menempati tanah HGU PT Kris Rama yang secara de facto dan de jure melawan hukum baik perdata maupun pidana. Dan, jika ada respon dari Menteri AHY atas suratnya AMAN, maka Menteri akan meminta penjelasan dari Kepala BPN Provinsi NTT, Kakan Pertanahan Sikka, serta PT Kris Rama sebagai pihak penerima SHGU tersebut.
Jadi tidak sebegitu gampangnya, Menteri AHY mengabulkan permintaaan AMAN agar SHGU PT Kris Rama dibatalkan. Karena ada suatu prinsip dalam tata kelola administrasi pemerintahan bahwa setiap produk baik berupa tindakan hukum maupun tindakan faktual yang dilakukan badan dan/atau pejabat tata usaha negara yang ditujukan kepada individu dan badan hukum privat sudah pasti telah memenuhi aspek wewenang, substansi serta prosedur.
Artinya, setiap produk berupa keputusan badan dan/atau pejabat TUN adalah sah dan mengikat dengan konsekuensi hanya dapat batal atau tidak sah jika melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Oleh karena itu, kepada pengurus AMAN, barangkali ada yang berlatar belakang “SH” sebaiknya kumpulkan amunisi bahan hukum berupa peraturan perundang undangan serta literatur ajukan gugatan ke PN Maumere agar SHGU. PT Kris Rama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ingat gugat ke PTUN Kupang dengan jangka waktu gugatannya 90 hari sejak diketahui adanya SK SHGU.
PT Kris Rama minta agar SHGU PT Kris Rama dinyatakan batal atau tidak sah oleh majelis hakim PTUN Kupang. Daripada terlanjur mengajukan inspraag ke Menteri AHY Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sangat kecil peluang dikabulkan. Karena penerbitan SHGU PT Kris Rama bukan bagian dari permainan KKN/ mafia tanah sebagaimana dugaan yang sangat picik dari oknum- oknum AMAN. +++ citra-news.com/*