Kapolres Sikka seharusnya dengan hati nurani yang dalam bisa menilai perbuatan tersangka Joker ini layak untuk ditahan sebab mengakikatkan matinya orang. Dan, Joker adalah wakil rakyat harusnya dia memberikan contoh dengan perilaku yang tidak melawan hukum.
Joker Diduga Oknum “The Haves”
Gaharpung menulis, ada sejumlah alasan yang bisa dijadikan indikator. Pertama, kasus yang menimpa Yodimus Moan Kaka sampai menemui ajalnya akibat dari pola rekruitmen tenaga kerja yang terbukti secara formil (KUHAP) adalah kategori ilegal atau melawan hukum. Sehingga Joker ditersangkakan.
Dalam UU Nomor 21Tahun 2007 dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat. Ssehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Kedua, perang terhadap “mafia” TPPO menjadi perhatian pemerintah pusat sampai Pemprov NTT. Tetapi anehnya terhadap seorang Joker sangat luar biasa kekuatannya sehingga sampai hari ini pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Sikka tidak dikerangkeng.
Ketiga, wajar publik Sikka boleh saja berandai- andai jika pelakunya bukan Joker sudah pasti ditahan. Contoh kasus penganiayaan di Cafe Shasari Pub antara Andi dan Lamis Mariyani alias Laras, keduanya langsung ditersangka ditahan sudah divonis bersalah. Apakah karena kedua pelaku ini orang kebanyakan? Joker diduga oknum “the haves”
Keempat, Kasus TPPO yang diduga dilakukan anggota dewan Partai Demokrat Sikka ini sampai makan korban meninggal dunia, tetapi pelakunya tidak ditahan alias dilepasliarkan di alam bebas.
Ada apa dan mengapa begitu terang benderang praktik penegakan hukum yang dipertontonkan penyidik Polres Sikka sehingga membuat warga Sikka menduga sejatinya praktik hukum di Nian Tana Sikka tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Warga Sikka bisa saja menduga, pelaku kejahatan memiliki kekuatan duit dan/atau akses dengan partai politik (kekuasaan), maka cukup aman untuk “bernegosiasi”.
Kelima, Joker tidak ditahan dengan alasan kesehatan, maka yang bersangkutan harus dalam perawatan dokter di Rumah Sakit TC Hillers atau di rujuk ke Rumah Sakit lain yang lebih lengkap demi menegakan hak asasi manusia yakni hak atas kesehatan.
Nyatanya, Joker berkeliaran bebas di Sikka dan telah dilantik dan diangkat sumpah sebagai anggota DPRD Sikka pada tanggal 26 Agustus 2024. Hal ini sangat mencabik- cabik rasa keadilan warga Nian Tanah Sikka terutama istri dan anak- anak dari almahrum Yodimus Moan Kaka.
Keenam, walaupun KUHP dan KUHAP menekankan asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), prinsip mendasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah.
Tetapi dalam konteks si Joker sebagai wakil rakyat semua publik Sikka bisa menilai apakah pantas menyuarakan nurani rakyat Sikka ternyata secara formil ( KUHAP) terbukti bersalah dengan ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan malah dilantik dan diangkat sumpah sebagai wakil rakyat.
Pertanyaannya, dimana rasionalitas dan nurani penyidik Polres Sikka dengan tidak menahan Joker. Disisi lain ada seorang ibu susah sederhana dengan anak-anaknya harus menderita sepanjang masa akikat meninggalnya suami di Kalimantan sebagai penopang ekonomi keluarga.












