Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Si JOKER Tersangka TPPO Jadi ADPRD, Penyidik POLRES Sikka Ibarat MACAN Ompong

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Seandainya kasus TPPO menimpah keluarga salah satu oknum polisi, maka skenario ceritanya akan sangat berbeda dan Joker bisa saja tidak dilantik sebagai anggota dewan tanggal 26 Agustus di Gedung Kula Babong sebab ditahan.

Pantas saja publik Sikka mengandai-andai demikian karena pasal dan penahanan seseorang tersangka diduga rentan terjadi pola “transaksional”.

Oleh karena itu, sangat setuju jaringan HAM Sikka Minta Kejaksaan Serius Tangani Kasus Anggota DPRD Terpilih Tersangka Perdagangan Orang.

Kejaksaan diminta segera menahan tersangka Yuvinus Solo setelah berkas perkara lengkap (P 21).

Sudah benar, Maria Margaretha Holo pada 20 Agustus 2024, Kelompok aktivis kemanusiaan di Kabupaten Sikka meminta kejaksaan serius menangani kasus perdagangan orang yang menyeret salah satu anggota DPRD terpilih yaitu
Yuvinus Solo. Termasuk dengan segera menahannya jika berkas perkara sudah lengkap.

Baca Juga :  Seberkas MISTERI Dibalik PASPOR Milik INCHE Sayuna Hingga Dolvina DISEKAP (Bagian -1)

Adalah Heni Hungan, koordinator Jaringan HAM Sikka berkata, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dan tegas.

Wajar dan rasional jaringan HAM Sikka, kecewa pada proses hukum terhadap Yuvinus Solo alias Joker, anggota DPRD Sikka yang kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei, namun masih melenggang bebas hingga kini.

Aktivis, baik dari Jaringan HAM maupun sejumlah elemen lain, telah berulang kali mendesak Polres Sikka menahan Joker, termasuk dengan menggelar aksi unjuk rasa. Namun desakan itu diabaikan karena polisi mengklaim Joker mengalami masalah kesehatan.

Baca Juga :  Partai DEMOKRAT Berkoalisi dengan Rakyat BANGKIT Menuju INDONESIA Emas 2045

Karena itu, pada 16 Agustus, Jaringan HAM mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere. Dalam kesempatan itu, Heni meminta agar segera setelah menerima berkas P-19 dari Polres Sikka, kejaksaan menetapkan P-21 dan menahan Yuvinus Solo. P-21 berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan bisa mulai disidangkan.

Yuvinus Solo dilaporkan mengirim puluhan warga Sikka ke Kalimantan pada 13 Maret 2024, tanpa mengikuti prosedur legal. Salah satunya adalah Yodimus Moan Kaka alias Jodi, warga Likot, Desa Hoder, Kecamatan Waigete yang kemudian meninggal karena kelaparan.

Selama di Kalimantan, Jodi bersama 8 (delapan) pekerja lainnya ditelantarkan, sebagaimana pengakuan korban yang kemudian dipulangkan ke Sikka. Mereka hanya diberi makan pada hari-hari pertama, selanjutnya diberi nasi basi sampai akhirnya tidak diberi makan sama sekali.

Baca Juga :  BOBY Pakh Sebut MINIM Infrastruktur JALAN Simbol KEMUNDURAN Pemberdayaan EKONOMI

Jodi meninggal pada 28 Maret di atas mobil saat ditemani anaknya hendak berobat dan membeli tiket untuk kembali ke Maumere. Karena ketiadaan biaya untuk membawa jenazahnya ke Maumere, keluarga bersepakat menguburkannya di Kalimantan sehari setelahnya.

Oleh karena itu, Kajari Maumere, Ina Mallo, diberikan kewenangan penuh untuk menahan Joker dengan alasan- alasan subyektif dimana tersangka adalah wakil rakyat apakah pantas dilantik dan disumpah dihadapan warga Sikka dan Allah sejatinya dirinya adalah tersangka TPPO mengakibatkan korban manusia.

Agar dugaan publik Sikka bahwa hukum keras tetapi tertulis demikian (lex dura sed tamen scripta), dapat dibuktikan melalui tangan satu-satunya Kajari Perempuan di Maumere. Semoga! +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.