Pertanyaannya ada apa dan mengapa oknum Kepala Desa Riit berani mengangkangi hak Camat atas dasar kewenangan delegasi yang diatur dalam undang undang administrasi pemerintahan.
Sehingga apapun surat keterangan yang telah dikeluarkan Kepala Desa Riit untuk kepentingan para prinsipal dari kuasa hukum tanpa persetujuan Camat Nita termasuk melanggar peraturan perundang undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik (good government). Yaitu asas keterbukaan, kepastian hukum serta kecermatan.
Konsekuensinya surat keterangan Kepala Desa Riit dimaksud cacat substansi akibatnya batal atau tidak sah. Disini letak masalahnya.
Dan masih ada banyak fakta hukum yang lemah dari surat somasi Jhon Bala dan Rekan yang dialamatkan kepada Suitbertus Amandus.
Tentang lokasi tanah adalah hutan lindung dalam penguasaan pemerintah bukan hak milik prinsipal. Dan semua orang mengatakan kalau lokasi tanah sengketa dan jadi sumber air utama bagi misionaris di Ritepiret dan Ledalero tersebut bukan di Desa Riit. Mata air Wairladang A Bokak Duur itu berada di wilayah Desa Wuliwutik.
Untuk lebih jelas pastinya akan ada pemeriksaan setempat oleh aparat Camat Nita dan desa. Sehingga masalah ini menjadi terang benderang (clear and clean) bagi publik di Nian Tana Sikka.
Apalagi laporan Kuasa Hukum Suitbertus Amandus diterima penyidik Polres Sikka. Maka sangat mungkin Kepala dan sekretaris Desa Riit akan diperiksa sebagai saksi.
Jika memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana membuat surat palsu, maka tidak tertutup kemungkinan Kepala dan Sekretaris Desa Riit dijadikan tersangka. (bersambung) +++ marthen/citra-news.com













