“Para Wajib Pajak harus penuhi kewajibannya karena sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan. Diantaranya pembiayaan sarana prasarana (Sarpras) yang juga masih menjadi primadona bagi daerah NTT khususya. Sebagai wilayah kepulauan NTT masih sangat minim dengan pembangunan Infrastruktur dan Sarpras lainnya”, jelas Hidayat.
Menurut dia, penunggakan pajak bisa berdampak meluas untuk semua sektor. perekonomian rakyat akan merangkak jika tidak dikatakan mandek. Karena aksesebilitas jalan tidak tersedia maka potensi yang dimiliki masyarakat tidak bisa dipasarkan secara meluas.
“Daerah-daerah di NTT punya sumber daya alam yang potensial. NTT sudah sangat ‘on the top’ dengan kekayaan alam yang beeanekaragam. Akan tetapi jika tidak didukung oleh ketersediaan infrastrukur jalan yang memadai maka masyarakat tidak akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan”, tuturnya.
Itulah sebabnya, tambah Hidayat, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya disebutkan bahwa meskipun setiap kendaraan bermotor sudah ditetapkan SK-nya itu selama 5 (lima) tahun. Akan tetapi saudara-saudara kita punya kewajiban setiap tahun harus dilakukan perpanjangan atau pengesahan kendaraan yang dimiliknya.
Jadi masyarakat harus melaksanakan kewajibanya dalam membayar pajak, untuk kemajuan dan keberlanjutan pembangunan di NTT.
NTT ‘oN The Top’
Menurut Hidayat, dengan Tax Amnesty atau keringanan pajak ini sebenarnya sebuah terobosan Pemprov NTT untuk berusaha memberikan sebuah keringanan kepada masyarakat NTT khususnya. Untuk bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Apabila kewajibannya tidak dilaksanakan akan berdampak pada pembangunan di Provinsi NTT.













