Dampak yang akan dicapai jika taat membayar pajak bagi masyarakat diantaranya untuk pembangunan daerah. Selain itu identifikasi kendaraan terus terjaga alias bukan kendaraan bodong.
Menjawab peran Jasa Raharja berkaitan dengan pembayaran santunan, Hidayat menyebut dalam pengesahan kendaraan atau proses identifikasi terhadap kendaraan tersebut sudah termasuk (include) juga pembayaran Jasa Raharja.
“Dari pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah terinclude didalamnya yang dipergunakan Jasa Raharja (JR) untuk membayar santunan bagi korban kecelakaan berlalulintas (Lakalantas). Iya, meskipun santunan adalah hak akan tetapi harus terlebih dahulu penuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan yang dimilikinya. Itu baru NTT – oN The Top”, ujarnya ngakak.
Jadi kami dari Jasa Raharja (JR) menghimbau kepada masyarakat NTT, di satu sisi untuk mendapatkan haknya seseorang itu harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu dengan cara membayar pajak agar mereka dapat memperoleh hak-haknya.
Di sisi lain, dari hasil pajak yang dikumpulkan itu dapat meningkatkan gerak laju pembangunan di banyak sektor. Yang pada akhirnya juga bermuara pada peningkaran ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait pelayanan santunan, dari data Jasa Raharja NTT menyebutkan, total pemberian santunan bagi korban Lakalantas periode September 2024 sebesar Rp 18.457.541.147 dari total korban sebanyak 856 orang. Atau mengalami penurunan sebanyak 206 korban atau 19 persen dari periode September 2023 yakni sebesar Rp 19.242.910.481 dari total korban 1062 orang.
Penurunan angka santunan tersebut, tambah Hidayat, disebabkan antara lain ketaataan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. +++ marthen/CNC













