Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

NTT Akan Lebih oN The Top Jika Masyarakatnya TAAT BAYAR PAJAK

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Dampak yang akan dicapai jika taat membayar pajak bagi masyarakat diantaranya untuk pembangunan daerah. Selain itu identifikasi kendaraan terus terjaga alias bukan kendaraan bodong.

Menjawab peran Jasa Raharja berkaitan dengan pembayaran santunan, Hidayat menyebut dalam pengesahan kendaraan atau proses identifikasi terhadap kendaraan tersebut sudah termasuk (include) juga pembayaran Jasa Raharja.

“Dari pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah terinclude didalamnya yang dipergunakan Jasa Raharja (JR) untuk membayar santunan bagi korban kecelakaan berlalulintas (Lakalantas). Iya, meskipun santunan adalah hak akan tetapi harus terlebih dahulu penuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan yang dimilikinya. Itu baru NTT – oN The Top”, ujarnya ngakak.

Baca Juga :  VISI Besar PARIWISATA di NTT Perlahan DIRAJUT, Mr. James Ajak GUBERNUR Melky BERKOLABORASI

Jadi kami dari Jasa Raharja (JR) menghimbau kepada masyarakat NTT, di satu sisi untuk mendapatkan haknya seseorang itu harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu dengan cara membayar pajak agar mereka dapat memperoleh hak-haknya.

Baca Juga :  Aplikasi JRKU Beri PROTEKSI Untuk Penumpang ALBN Indonesia - Timor Leste

Di sisi lain, dari hasil pajak yang dikumpulkan itu dapat meningkatkan gerak laju pembangunan di banyak sektor. Yang pada akhirnya juga bermuara pada peningkaran ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait pelayanan santunan, dari data Jasa Raharja NTT menyebutkan, total pemberian santunan bagi korban Lakalantas periode September 2024 sebesar Rp 18.457.541.147 dari total korban sebanyak 856 orang. Atau mengalami penurunan sebanyak 206 korban atau 19 persen dari periode September 2023 yakni sebesar Rp 19.242.910.481 dari total korban 1062 orang.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja WAJIB Beri SANTUNAN Untuk Semua KORBAN Transportasi

Penurunan angka santunan tersebut, tambah Hidayat, disebabkan antara lain ketaataan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.  +++ marthen/CNC

Sumber: Muhammad Hidayat
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Tax Amnesty 2024, Provinsi NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Tax Amnesty 2024, Provinsi NTT.