Dan titik terakhir sasaran bidik dari Rombongan Sidak ini adalah Swalayan DUTALIA yang terletak di bilang Oesapa.
Di Swalayan DUTALIA rombongan mendapatkan penjelasan bahwa THR seluruh karyawan sudah dibayar sejak pagi hari pada Selasa (10/12).
Dari peristiwa ini sudah pasti masyarakat NTT berharap ada efek perubahan ke arah yang lebih baik. Paling tidak perusahaan pemberi kerja harus mengikuti aturan yang digariskan dalam perundangan-undangan yang ada.
Karena hal lazim seperti gaji yang sesuai UMP jerapkali dilanggar oleh pihak perusahan atau pemberi kerja. Dan harus ditaati perusahaan adalah tidak melakukan PHK secara sepihak.
Dengan kata lain pihak perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak pekerja. Jika tidak maka pekerja bisa mengadu ke Pengadilan Hubungan Industrial dan atau usaha yang dilakukan oleh perusahaan bisa dibekukan. +++ marthen/baginda.













