Dr. Andriko Noto Susanto, SP., MP. saat mengumumkan Revisi Kenaikan PPN, Kamis 02 Januari 2025. Doc. istimewa
Citra News.Com, KUPANG – PENJABAT (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Timur, Doktor Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, menegaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau kenaikan pajak sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah. Dan bukan untuk kebutuhan pokok masyarakat lainnya, terutama bahan pangan.
Demikian siaran pers yang ditulis Raditya, staf Biro Administrasi Pimpinan (APim) Setda Provinsi NTT, Kamis 02 Januari 2025.
Kebijakan ini, kata Andriko, sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa 31 Desember 2024.
“Bapak Presiden sudah menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama bahan pangan,” ujar Pj. Gubernur NTT kepada Kepala Biro APim Setda Provinsi NTT yang diterima melalui pesan aplikasi WhatsApp Kamis (02/1/2025).













