Kegiatan ini melibatkan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dengan berbagai Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank, serta Lembaga Persepsi lainnya. Dengan tujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal.
Dalam mengelola APBN, DJPb melakukan kerja sama dengan pihak Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya. Baik dalam hal menyalurkan dana APBN melalui Bank Operasional, maupun dalam hal penatausahaan setoran penerimaan negara dari masyarakat melalui Bank Persepsi (collecting agent).
Selain itu, banyak kerja sama lain yang telah dilaksanakan dalam hal pengelolaan kas negara untuk mendukung pelaksanaan APBN.
“Kita tahu APBN kita tahun 2025 sebesar Rp3.600 triliun. Sepertiga dari itu ditransfer ke daerah. Dari jumlah sekian yang saya sebutkan ini adalah koneksi antara pemerintah dengan perbankan karena uang ini untuk bisa digunakan tentu lewat Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi. Baik dari sisi masuk yang akan dikeep (disimpan) oleh negara maupun pada saat dikeluarkan,” jelas Primanto.
Termasuk 23 BPD
Sejalan dengan Dirjen Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara, Muhdi menyampaikan urgensi dari pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan banyaknya kerja sama yang telah dilakukan DJPb dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya dalam mendukung pengelolaan kas negara
“Dengan begitu kompleks dan banyaknya perjanjian kerja sama dengan karakteristik yang berbeda-beda, maka perlu dilakukan simplifikasi perikatan ke dalam sebuah perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan entitas Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya,” ujarnya.
Penandatanganan PKS ini melibatkan 104 Perbankan/ Lembaga Keuangan Non Bank/ Lembaga Persepsi Lainnya, dengan rincian 93 Bank Umum. Termasuk 23 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 11 Lembaga Keuangan Nonbank (termasuk PT Pos Indonesia).
Diantaranya; (1) Perbankan, yang berperan sebagai bank persepsi dan mitra dalam proses penerimaan serta penyaluran dana pemerintah; (2). Lembaga Keuangan Non Bank, yang berkontribusi dalam pengelolaan dana-dana khusus. (3). Lembaga Persepsi Lainnya, yang mendukung sistem informasi dan teknologi dalam pengelolaan keuangan negara.
Muhdi menjelaskan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pengelolaan Kas Negara antara Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) Pusat dengan Perbankan, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Lembaga Persepsi Lainnya merupakan langkah penting dalam mendukung pengelolaan keuangan negara secara efektif dan efisien.













