Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

MIRIS, Korban Rudapaksa DIPENJARA Tapi PELAKU DILEPASLIAR

Reporter: Lambertus TuruEditor: Marthen Radja
CitraNews

Akan tetapi , lanjut Cosmas, pihak pemegang adat berkewajiban menyampaikan perbuatan laknat itu ke publik. Agar masyarakat setempat tahu kalau tindakan laknat Yohanes Dhosa Nay melanggar hukum adat.

Lebih dari itu, tegas Cosmas, menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan agar tidak berulang perbuatnnya. Juga memberikan edukasi bagi generasi penerus di Kabupaten Ngada umumnya dan di Desa Killa pada khususnya.

“Sayangnya Hasil sidang Putusan Perkara Nomor:5K3/Pid-B/2024/pn.BJW pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025 Majelis Hakim memutuskan klien kami harus masuk penjara,” ungkap Cosmas.

Baca Juga :  Diduga TIDAK PAHAM Hukum Acara TUN, Gaharpung Beri Kuliah GRATIS Untuk PENJABAT Bupati Sikka

Menurut dia, Keputusan Sidang Gugatan ini terkesan tendensius dan mengangkangi hukum adat Bajawa umumnya dan khususnya hukum adat Desa Kila, Kecamatan Aimere.

Mempertegas Pembelaan Perkara No.5K3/Pid-B/2024/pn.BJW maka Penasehat Hukum Cosmas Jo Oko S.H dan Bernadetha Bupu SH berjanji akan memperjuangkan hak hukum dari kliennya hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kupang. Bahkan hingga ke tingkat Kasasi sekalipun.

Baca Juga :  Atasi Human Trafficking, Bupati TTU Bertemu IOM Di Jakarta

Sementara pihak PADMA Indonesia menyatakan, Aparat penegak Hukum (APH) mulai Polsek Aimere, Kejaksaan Negeri Bajawa dan Pengadilan Negeri Bajawa telah mengangkangi hukum adat Bajawa dan Desa Killa.

Demikian pernyataan PADMA, Kami lembaga Advokasi hukum dan HAM PADMA Indonesia mulai dari daerah sampai pusat akan memperjuangkan Harkat dan martabat perempuan dan anak serta martabat hukum adat Bajawa.

Melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) BARESKRIM MABES POLRI. Dan juga Jaksa Agung Muda Pengawalan Kejaksaan Agung RI, Komisi Yudisial dan Komisi 3 DPR RI.

Baca Juga :  Jaksa Segera Periksa Anggota DPRD Sikka

Bahwa semua bentuk perjuangan kami ini adalah semata-mata untuk menyelamatkan Hukum Adat. Sebab kalau Hukum Adat ditegakkan maka tercipta perdamaian, keamanan, dan kenyamaan hidup bermasyarakat.

Akan tetapi jikalau Hukum Pidana ini ditegakkan namun tanpa menegakkan Hukum Adat maka akan berdampak permusuhan seumur hidup. +++ lt/cnc

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pengadilan Negeri Ngada, Rudapaksa. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Ngada, Rudapaksa.