Kuasa Hukum pihak korban Cosmas Jo Oko S.H didampingi Bernadetha Bupu SH, menjelaskan, dari proses awal perkara laknat ini telah diurus di tingkat Desa Killa Kecamatan Aimere.
Cosmas menjelaskan, kasus kekerasan seksual dialami IG (korban) pada tahun 2023 lalu. Persisnya pada 21 Juni 2023 masalah ini diurus secara kekeluargaan di tingkat desa. Dengan ketentuan terhadap Pelaku YDN dikenai Sanksi/Denda Adat.
Akan tetapi menurut Pelaku YDN bahwa pesan adat yang disampaikan oleh Yakobus Yure Boro (Mosalaki Keku) telah mencermarkan nama baiknya. Sehingga Yohanes Dhosa Nay alias YDN melaporkan permasalahan itu ke Polsek Aimere. Dengan Materi laporannya adalah Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 ayat 1 KUHAP).
Diketahui pesan Adat “Keku” yaitu penyampaian pesan adat atau memberi pengumuman kepada masyarakat luas mengenai peristiwa pencabulan, pemerkosaan atau tindakan pelaku yang mengarah pada kekerasan seksual.
Bertujuan untuk diketahui secara terbuka oleh kalangan masyarakat luas. Dan sebagai tindakan preventif atau cegah dini dan memberi edukasi (pembelajaran) untuk generasi penerus agar perihal laknat yang serupa ini tidak ditiru.
Sedangkan terhadap pelaku khususnya Yohanes Dhosa Nay menjadi efek jera agar ke depannya tidak berbuat hal yang sama lagi.
Karena semua kehidupan masyarakat Ngada bertumpu pada adat dan budaya. Jika melanggar adat apalagi perbuatan cabul maka oleh masyarakat yang bersangkutan itu Sudah Melanggar. Sehingga wajib dikenai Sanksi atau Denda Adat.
Dari pengumuman oleh Mosalaki Keku tersebut inilah memantik amarah Yohanes Dhosa Nay. Dan dia melaporkan perisiwa ini ke Polres Aimere hingga digelar kasusnya di PN Bajawa.
Yohanes Dhosa Nay berdalih bahwa karena kasusnya sudah berproses hukum adat. Tapi mengapa Mosalaki Keku harus mengumumkan ke publik. Dirinya (Yohanes Dhosa Nay, red) menyadari perbuatannya dan menerima Sanksi Adat.
“Memang benar Yohanes Dhosa Nay sudah membayar semua tuntutan/denda adat yng dimintai oleh keluarga korban”, ungkap Cosmas.












