Seperti halnya Ibu Martha Derosari selaku ahli waris korban atasnama Muhammad Ruin. Ibu Martha sungguh merasa terbantu dan difasilitasi oleh petugas JRP dalam pengurusan klaim sehingga merasakan manfaat atas klaim asuransi laka tunggal.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bapak Meus Weka selaku ahli waris dari korban Supardianus Mendang ketika dilakukan survey pelayanan pasca pembayaran klaim. Dimana masing-masing ahli waris menerima manfaat asuransi laka tunggal JRP sebesar Rp20.000.000,00.
“Terima kasih kepada JRP insurance yang telah memberikan santunan. Teruslah berkarya untuk membangun masyrakat NTT”, ungkap ibu Martha.
Dari seabrek pengalaman terkait APPKP ini menjadikan JRP Insurance semakin dikenal luas dan dipercaya masyarakat. Membangun mitra dengan bersosialisasi ke berbagai instansi termasuk Perguruan Tinggi menjadi kunci sukses bagi JRP Insurance dalam menjalankan visi misi program bagi masyarakat.
JRP Insurance senantiasa menerima masukan dari semua pihak. Seperti meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan visi misi, JRP insurance masukan dari Ombudsman NTT untuk memberikan sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung. Melalui banner, bersifat sukarela, dan hal lainnya.













