Lalu hal yang kedua, sambung dia, kami minta agar kepala dinas pendidikan punya power untuk menghentikan dan atau mengurangi dari angka 150ribu itu. Karena akuntabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita mau dinas pendidikan bisa exercise (uji coba) untuk kasih turun tanggung jawab orangtua ini. Karena apa bedanya sekolah negeri dan sekolah swasta jika para orang tua dibebani oleh macam-macam pungutan. Bahwa sekolah negeri dengan murah, tapi koq ternyata pungutan uang komitenya sangat besar,” jelas Winston.
Ketua Fraksi Demokrat ini menegasikan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT (Ambros Kodo, red) harus mampu membangun upaya konstruktif dengan para kepala sekolah yang ada. Jika dibiarkan apa adanya seperti ini maka akan menuai masalah.
Menjawab ada dugaan kompromi atau kongkalingkong antara kepala sekolah depan pengurus komite dalam penetapan besaran uang komite, Winston menepisnya. Tapi dengan membahasakan, Komisi V tidak melihat kewenangan Komite sekolah. Akan tetapi hasil dari pungutan komite yang dikenakan ke setiap siswa.
Bahwa pemerataan akses dan membangun kualitas pendidikan bagi generasi bangsa merupakan aspek yang tidak bisa dikompromi. Oleh karenanya segala kebijakan yang merugikan masa depan generasi bangsa harus bisa dilawan.
“Kami ADPRD NTT khususnya Komisi V mendukung wacana pemerintah agar biaya pungutan komite sekolah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda).
“Hemat kami kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meringankan beban orang tua siswa dan meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat”, tandasnya.












