Winston mengakui ada banyak keluhan dari orang tua terutama bagi keluarga kurang mampu terkait pungutan komite sekolah.
“Dengan mematok besaran 150 ribu per siswa pwr bulan, hal ini bukan lagi dikatakan sumbangan. Dan kami melihat ini sebagai permasalahan serius yang harus segera diselesaikan. Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan pemerintah harus hadir untuk memastikan tidak ada hambatan dalam mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya.
Yang terjadi selama ini, pungutan komite sekolah menjadi salah satu sumber dana operasional tambahan di berbagai sekolah. Namun, kebijakan ini sering menimbulkan polemik karena dianggap sebagai beban tambahan bagi masyarakat.
Pemerintah harus mencari solusi agar anggaran pendidikan dapat mencakup seluruh kebutuhan sekolah tanpa membebani wali murid.
Beberapa daerah di Indonesia telah mengalokasikan anggaran khusus untuk menggantikan peran pungutan komite sekolah. Oleh karena itu, DPRD NTT mendesak Pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait skema pendanaan yang tepat.
Pemerintah Provinsi perlu mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD agar kebijakan ini dapat diimplementasikan tanpa mengganggu program pendidikan lainnya.
“DPRD NTT mendorong pemerintah dapat mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD. Jika ini terjadi maka dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan dipastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi”, tambah Winston. +++ marthen/CNC












