Saat ini Kota Kupang telah memperoleh predikat “B” dengan nilai 64,06. Namun kita berkomitmen untuk perlu ditingkatkan. Bahwa
komitmen dimulai di awal, tetapi konsistensi yang akan menentukan hasil akhirnya. Tanpa komitmen kita tidak bisa memulai, dan tanpa konsistensi kita tidak akan pernah selesai.
Dia juga berharap setiap perangkat daerah tidak hanya sekadar mencatat rekomendasi, tetapi benar-benar berupaya mewujudkannya dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan hasil nyata bagi masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi, Meilan Sibuea, S.STP., M.Si., dalam laporan panitia menjelaskan, penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari pelaksanaan SAKIP sesuai Perpres Nomor 29 Tahun 2014.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja secara simbolis oleh Camat Maulafa, MATHEUS da Costa. Doc. istimewa
“Dokumen ini menjadi bentuk penugasan dari pimpinan kepada instansi yang lebih rendah untuk menjalankan program kerja dengan indikator kinerja yang jelas”, ujarnya.
Terdapat 4 (empat) komponen utama dalam penilaian SAKIP, sebut Meilan. Yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas internal.
Dia mengakui, berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024, Kota Kupang memperoleh nilai 64,06 dengan predikat “B” (Baik). Meski telah menunjukkan perbaikan, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan guna mengoptimalkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.












