Nanti dua hal lainnya, lanjut dia, menyusul kami laporkan. Kalau terkait dugaan Tindak Pidana Pengancaman terhadap Romo (RM) Aloysius Ndate (korban) itu pihak Polda NTT menerbitkan STPL Nomor : LP/B/63/III/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Singkatnya para terlapor pada tanggal 19 Desember 2023 datang ke kediaman korban (RM Aloysius Ndate, red) di Pastoran Nangahale dan berteriak-teriak melontarkan kata-kata yang tidak sopan terhadap korban. Mengusir korban keluar dari area HGU Nangahale disertai mengancam akan membunuh korban”, beber Petrus.
Sementara penyebaran berita bohong yang dilakukan Jhon Bala, dkk, kata Petrusm, telah menimbulkan perpecahan diantara warga masyarakat.
“Hemat kami penyebaran berita bohong telah melanggar UU ITE Pasal 28 JO Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, ucapnya.
Tidak Beradab = Biadab?
Petrus Selestinus yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek ini lebih jauh mengatakan, selaku Kuasa Hukum PT. Krisrama, kami menilai perjuangan John Bala dkk atas nama PPMAN, dalam membela mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya (hak ulayat) atas lahan PT. Krisrama, telah dilakukan dengan cara-cara yang tidak beradab.
John Bala dkk telah mengeksploitasi sekelompok orang sebagai kliennya dibungkus dengan sebutan suku ( Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut), lalu memasuki lahan PT. Krisrama dan mendirikan gubuk liar di atas lahan HGU milik PT. Krisrama.
Juga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PT. Krisrama, sehingga dipastikan Advokasi yang dilakukan itu pada gilirannya akan menjerumuskan warga yang menamakan diri Masyarakat Adat yang saat ini masih melakukan aktivitas ilegal di atas tanah Sertifikat HGU PT. Krisrama menghadapi proses pidana.













