Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PENGACARA Yulia Afra Sebut Kejagung NGAWUR

CitraNews

Rusdinur, SH, MH Kuasa Hukum Yulia Afra, ketika diwawancarai awak media, di Kupang, Kamis 29 Agustus 2019. Doc. Foto CNC/marthen radja.

Jelang berakhirnya perpanjangan masa penahanan terhadap 6 (enam) TSK, masing-masing pengacara TSK melakukan upaya perkara Pra Peradilan. Bahkan pengacara Yulia Afra, RUSDINUR menilai pihak Kejaksaan Agung NGAWUR menahan kliennya.

Citra-News.Com, KUPANG – KUASA HUKUM/Pengacara Yulia Afra, RUSDINUR, SH,MH dan Partners mengatakan, Ngawur pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia c.q Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Pasalnya, jaksa tidak memahami anatomi jawaban dari dalil-dalilnya selaku Pemohon. Dalam hal ini kliennya, Yulia Afra.

Baca Juga :  BAHAYA Modus PENIPUAN Terus Membidik BANK NTT, Endry : Nasabah JANGAN Tertipu
Baca Juga :  FRANS Minta UANG 400 Juta HEREWILA Lapor POLISI

“Pada prinsipnya saya mau katakan bahwa sepertinya jaksa-jaksa selaku Termohon sepertinya Ngawur. Para jaksa ini tidak paham terhadap anatomi daripada sebuah jawaban yang seharusnya mereka menggalinya lebih mendalam,”ungkap RUSDINUR, SH, MH kepada awak media di Kanbtor Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 29 Agustus 2019.

Diketahui para jaksa Kejagung RI c.q Kejati NTT yang selaku Termohon ini masing-masing Dr. AKMAL Kodrat, SH, M.Hum; ROBERT Jimmmy Lambila, SH, MH; ARIF Suhartono, SH; dan BENFRID C.M Foeh, SH.

Baca Juga :  PMKRI Mensinyalir Polres Sikka Beking Judi KP

Gedung NTT FAIR di bilangan Bimoku Kota Kupang ini mangkrak sejak pertengahan Oktober 2018. Doc. Foto CNC/marthen radja.