“Ini jelas cara-cara anarkis yang tidak boleh ditolerir. Karena dipandang dari sudut moral dan hukum, cara ini bukan ciri perjuangan Masyarakat Adat (Madat) Flores dalam mengklaim hak atas tanah”, kata Petrus.
Menurut Petrus, Madat Flores bila mengklaim hak tanah, mereka mengedepankan adab dalam setiap interaksi dengan pihak lain. Mereka membawa permasalahan itu secara berjenjang pada Lembaga Adat dan diselesaikan dengan cara akomodatif dan beradab. Atau membawa permasalahan ke Peradilan Negara (Pengadilan Negeri dan/atau PTUN).

Akan tetapi, jelas Petrus, pola yang dikedepankan John Bala dkk dalam membela kelompok yang menamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, sama sekali tidak mencerminkan watak sebuah Gerakan Advokasi yang sesungguhnya.
Ini jelas tidak profesional, tegas Petrus. Karena menyuruh dan menggerakan orang melakukan tindakan yang anarkis. Bahkan tindakan ini bisa menjerumuskan Klien yang dibelanya berada dalam proses pidana guna dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan bertindak anarkis, tambah Petrus, dan berupaya memecahbelah kehidupan masyarakat, ini dapat merusak tatanan hidup masyarakat.
“Coba bayangkan akibat dari perbuatan John Bala, keluarga bapak Muhamad Yusuf ini terpecah dengan anak-anaknya. Bapak Yusuf ada di pihak PT Krisrama sedangnya anaknya ada di kelompoknya John Bala,” ujarnya. +++ marthen/CNC













