Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Pencuri Kayu Cendana Diciduk Polisi

CitraNews

Kasus pencurian kayu di kawasan hutan lindung di Indonesia bukan lagi kabar baru. Apalagi kayu cendana yang harganya sangat mahal menjadi sasaran empuk bagi kelompok pencuri untuk memanen rupiah.

Maumere, citra-news.com – APARAT Kepolisian Resor Sikka berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (17).  Pria LS yang beralamat tinggal di Dusun Natakoli Desa Natakoli Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka ini, diduga telah melakukan tindak pidana pencuian kayu cendana di Hutan Lindung Iligai Dusun Wutik Desa Persiapan Waturepa Kecamatan Koting Kabupaten Sikka.

Demikian siaran pers bagian DUM Polres Sikka dikutip citra-news.com di Maumere, Senin, 21 Januari 2019. DUM menyebutkan, selain LS masih ada lagi dua kawanan lainnya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Baca Juga :  Sadis, YEREMIAS Meninggal TERTINDAS Pohon DIBAKAR Frans Almet
Baca Juga :  KANGKANGI Hukum Acara ARAKSI 'Seret' Kajati YULIANTO ke Kejagung RI

Kronologis kejadian, LS ditangkap setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Koting D, Gregorius Nong (54). Bahwa pada Senin 21 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 Wita, Gregorius Nong (Pelapor) mendapat informasi dari Kepala Desa Persiapan Waturepa bahwa warga masyarakat Dusun Wutik Desa Koting D telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencuian kayu cendana di Hutan Lindung Iligai.