“Fitnah dan tuduhan kepada saya muncul di media sosial karena pada tanggal 11 Maret 2025 saya mengeluarkan sikap atas nama BMPS NTT yang membela 9 SD di Sumba Barat Daya yang dana BOSnya ditahan oleh Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya atas sesuatu kasus yang tidak berdasar tanpa proses hukum yang jelas,”ungkapnya.
Winston menegasikan bahwa atas dasar membela kepentingan Sekolah Swasta maka pada tanggal 18 Maret 2025, Ia selaku Ketua Umum BMPS NTT dan Sekertaris Umum BMPS NTT mengeluarkan surat mandat untuk membentuk BMPS Sumba Barat Daya.
Namun tidak lama berselang, persisnya pada tanggal 22 Maret 2025 muncul postingan yang menuduh bahwa Ia terlibat dugaan korupsi di Yayasan Tunas Timur (Yatutim) dengan menerima sejumlah aliran dana.
“Morivasi saya adalah membela kepentingan Sekolah Swasta, terutama sekolah-sekolah swasta anggota BMPS. Sehingga pada tanggal 18 Maret 2025 kami memberikan surat mandat untuk dibentuk BMPS Sumba Barat Daya, namun pada tanggal 22 Maret 2025 muncul postingan di media sosial yang menuduh saya menerima aliran dana korupsi dari Yayasan Tunas Timur. Bahkan di akun medsos itu, meminta Kejaksaan untuk turut memeriksa saya,”ucapnya.












