Dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang saat ini tengah melakukan pemetaan ulang dan optimalisasi penggunaan Intermediate Storage Management di tingkat kecamatan dan kelurahan. Termasuk pemanfaatan fasilitas milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Langkah awal yang didorong adalah penerapan sistem pemilahan sampah dari rumah tangga dengan menggunakan tiga jenis tempat sampah. Yaitu tempat sampat berwarna hijau untuk sampah organik, kuning untuk anorganik, dan merah untuk sampah berbahaya.
Kepada warga yang belum mampu membeli tempat sampah, demikian Chtistian, diminta tetap melakukan pemilahan dengan kantong plastik sesuai kategori.
Insentif Tambahan
Lebih lanjut Wali Kota mengatakan, untuk mendukung sistem ini, Pemkot akan mendistribusikan 1.300 unit kontainer plastik besar ke tingkat RT. Sebanyak 200 unit di antaranya telah tersedia berkat dukungan komunitas dan pelaku usaha.
Secara mobile sampah dari kontainer RT akan diangkut menuju kontainer besi di tingkat kelurahan yang ditempatkan di lokasi strategis, jauh dari permukiman padat penduduk.
“Pengangkutan sampah harus berjalan tertib. Jika tidak diangkut setiap hari, sampah meluber dan itu yang menimbulkan keluhan masyarakat. Jadwal pengangkutan harus jelas dan disiplin,” ujarnya.
Pemkot Kupang juga mempercepat pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Fasilitas ini akan dilengkapi mesin pencacah plastik, alat konversi sampah organik menjadi pupuk dan maggot, serta sistem pemilahan berbasis conveyor.
“Pengelolaan yang sebelumnya tersebar akan kita satukan di TPST kecamatan. TPST akan difungsikan sebagai pusat koordinasi bank sampah dengan harga dasar yang distandarisasi. Hal ini guna menjamin transparansi dan memberi keuntungan bagi masyarakat”, tandasnya.











