Tiga tersangka kasus korupsi Rp25 miliar di PT Jamkrida NTT, Kika : Quirinus M. Kleden, Octaviana F. Mae, dan Ibrahim Imang. Doc. CNC/Istimewa.
Kasusnya mirip tapi tidak sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT dengan PT Jamkrida NTT. Lalu apa bedanya hingga PSP lakukan RUPS LB?
Citra News.Com, KUPANG – SETELAH melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 dan RUPS Luar Biasa (LB) 2025 di Bank NTT, Gubernur Melky Laka Lena selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) kembali melakukan (menghelat, red) RUPS PT. Jamkrida NTT.
Dari hasil liputan para awak media massa dan dipertegas lagi oleh Gubernur Melky Laka Lena dan Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Frans Gana. Bahwa hasil RUPS LB Bank NTT tersebut para pemegang saham memilih beberapa nama calon direksi dan komisaris.
Alasan lebih dari satu calon, terutama calon direktur utama (Dirut) menurut Frans Gana, bahwa ada dua calon Dirut ini secara psikologisnya dimasudkan, jika salah satu calon gugur maka itu tidak usah lagi dilakukan proses ulang.
FRANS Gana – Ketua KRN Bank NTT beri keterangan pers, Kamis (15/5) subuh. Doc. marthen radja/CNC
“Intinya tidak ada kasus hukum dari para calon yang ada. RUPS Luar Biasa dilakukan terutama untuk Direktur Utama Bank NTT karena sudah lama jabatan Plt. Dirut. Sehingga dari hasil RUPS LB ini untuk OJK berproses dan menetapkan Dirut Bank NTT defenitif”, tegas Gubernur Melky, Kamis dini hari.
Berbedanya dengan PT Jamkrida. Bahwa dalam RUPS LB PT. Jamkrida NTT yang digelar di Sasando Hotel Jumat (16/5) malam itu, menghasilkan beberapa keputusan penting. Salah satu diantaranya yakni penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt. Dirut) dan Plt. Direktur Operasional.












