Mengapa ada penunjukkan? Nah, keputusan dalam RUPS LB ini diambil guna mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya pejabat yang definitif telah dinonaktifkan karena tengah menjalani proses hukum. Bahwa ada tiga Pejabat yang telah ditetapkan Tersangka dalam kasus Korupsi Penyertaan Modal di PT Jamkrida NTT.
Ketiga pejabat dimaksud adalah Ibrahim Imang (Dirut), Octaviana Ferdiana Mae selaku DirOps (Direktur Operasional), dan Quirinus Mario Kleden selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT. Mereka kini sedang ditahan Kejati NTT.
Terlilit masalah hukum hingga Ibrahim Imang, Cs ditetapkan sebagai Tersangka menurut Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Ikhwan Nul Hakim bahwa penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di PT Jamkrida NTT.
“Mereka adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar tahun 2017”, jelas Hakim, Jumat (9/5).
Akibat tersandung kasus korupsi itu maka hasil dari RUPS LB 2025 PT (Persero) Jamkrida NTT menetapkan Dr. Frits Oscar Fanggidae, M.Si selaku Komisaris Independen PT. Jamkrida NTT. Frits Fanggidae ditunjuk untuk mengisi jabatan Plt. Direktur Utama. Sementara Ferdinand Lerrick selaku Kepala Divisi Akunting dan Teknologi Informasi, ia ditunjuk sebagai Plt. Direktur Operasional.
Dihadapan para awak media Gubernur Melky Laka Lena mengapresiasi PT Jamkrida NTT adalah salah satu BUMD di NTT dengan kinerja keuangan yang baik. Dia juga tidak menampik kalau PT Jamkrida telah memberikan profit (keuntungan) bagus.
“Dalam laporan manajemen tadi, terdapat laba bersih Rp14 miliar di tahun buku 2024. Sehingga Pemda NTT mendapat deviden Rp 7 miliar. Selebihnya dibagi sesuai dengan aturan yang ada. Menurut saya, ini salah satu BUMD yang bagus, positif dan berhasil di NTT”, ungkapnya.
Lebih lanjut Gubernur Melky Laka Lena menjelaskan, setelah RUPS Tahunan, kami lanjutkan dengan RUPS Luar Biasa. Kami sepakat pertama mengangkat Frits Fanggidae sebagai Plt. Direktur Utama.












