Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

CEGAH TPPO Bareskrim POLRI Gelar Kampanye RISE And SPEAK

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Sylvia menegaskan, Pemprov NTT selalu berkoordinasi dengan kepolisian jika terindikasi TPPO untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Edukasi terus kami lakukan, Bapak Gubernur juga membentuk Gugus Tugas pencegahan dan penanganan korban TPPO serta untuk penegakan hukum kami berkolaborasi dengan kepolisian,” ujarnya.

Terpantau, kampanye Rise and Speak berlangsung selama dua hari, dari tanggal 20 – 21 Mei 2025 di Haroer Hotel Kupang. Mahasiswa Undana sangat antusias mengikuti acara ini. Saat sesi diskusi dengan banyak pertanyaan yang dilontarkan para mahasiswa. Mereka juga tampak mendatangi Pojok Konsultasi dan Pojok Lapor Bu Polwan, untuk mengadukan kasus yang terjadi di sekitarnya.

Baca Juga :  LUNCURKAN Prodi DOKTER Spesialis BALI–NUSRA, Gubernur MELKY Sebut Fondasi BARU Sistem KESEHATAN

SYLVIA Peku Djawang -Kadis Nakerttans Provinsi NTT.  Doc.CNC/Istimewa

Karena pengaduan lebih mengarah kepada tindak kekerasan dan TPPO. Korban TPPO pun dihadirkan, agar para mahasiswa mengetahui modus yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  BENAR Kabid Dikmen Minta HABISKAN Uang 100 Juta

Salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jordan, mengapresiasi kegiatan ini. “Diskusi ini sangat bagus karena menghadirkan pembicara dari kepolisian, pemerintah, tokoh agama, dan korban. Apalagi ini momen yang tepat untuk kami para mahasiswa karena bertepatan dengan hari kebangkitan nasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari STUNTING Hingga TPPO Provinsi NTT Raih Angka TERTINGGI

Acara pun ditutup dengan nonton bersama film Kabut Berduri, terkait human trafficking atau TPPO.  +++ marthen/ryan

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Human Trafficking, UU Nomor 21 Tahun 2007. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Human Trafficking, UU Nomor 21 Tahun 2007.