Kunjungan Komisi V DPRD NTT, jelas Pua Rake, dalam rangka studi banding ke Provinsi Jatim, dengan agenda berkaitan dengan koordinasi tata kelola rumah sakit provinsi serta sistem pengelolaan rumah sakit bergerak terapung.
“Agenda kami terkait pelayanan kesehatan di Kapal Rumah Sakit Bergerak Terapung yang merupakan icon program program gubernur Jatim untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan di kepulauan sebagai wujud kehadiran pemerintah provinsi dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan daerah kepulauan”, tandasnya.
Diketahui, Provinsi Jawa Timur dipilih karena merupakan provinsi yang memiliki 10 rumah sakit umum provinsi dan empat rumah sakit khusus.
Selain itu Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi yang memiliki kapal rumah sakit bergerak terapung untuk memberikan pelayanan kesehatan secara terjadwal di wilayah kepulauan yang masyarakatnya sulit mengakses layanan kesehatan.
Kepala bidang pelayanan kesehatan, Lilis Herlina dalam penjelasannya menyebut ada 439 rumah sakit yang tersebar di provinsi Jawa Timur. Ada 10 unit rumah sakit umum milik Pemprov dan 4 unit rumah sakit khusus yang terbagi dalam beberapa tipe atau kelas. Yaitu Rimah Sakit KhususType A hingga Type D.
Tenaga kesehatan yang terlibat meliputi rumah sakit provinsi, rumah sakit daerah, dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten serta organisasi profesi. Termasuk lintas sektor yang terlibat adalah dinas perhubungan dan dinas komunikasi dan informatika.
Berkaitan dengan tata kelola hubungan rumah sakit dengan dinas kesehatan di Provinsi Jatim dijelaskan bahwa struktur penugasan kepala dinas kesehatan sebagai pengampu urusan bidang kesehatan di provinsi dalam menyusun rencana strategis.
Sementara direktur rumah sakit sebagai pejabat level pertama menggunakan renstra sebagai acuan penyusunan perjanjian kinerja. Direktur menetapkan kinerja wakil direktur, wakil direktur menetapkan kinerja pejabat administrator, pejabat administrator akan menetapkan kinerja pejabat fungsional dan pelaksana.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 pasal 21 terdapat dua perubahan yaitu pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selain unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 terdapat rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara professional.












