Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Asmara Voni KANDAS di Pelukan MUTMAINAH, Pratu FAIZAL DIADILI di Pengadilan MILITER

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Lalu hakim Oditur bertanya sikap keluarga terutama Voni (korban) sebagai pribadi yang mengalami langsung tindakan asusila Pratu Faizal. Walau demikian dalam sidang Pratu Faizal mengaku tetap memilih Mutmainah meski secara hukum militer dia dipecat sekalipun.

“Kami ditanyai bagaimana sikap kami keluarga, ya kami menuntut si Pratu Faizal dihukum sesuai aturan hukum militer. Dari perbuatan asusilanya itu anak kami Voni yang juga berasal dari keluarga tentara sudah pahan apa yang patut dijalani oknum TNI yang telah berbuat asusila”, tegas sang Paman.

Pernyataan Resmi Korban

Baca Juga :  TANAH MILIK Aprianus Lona DICAPLOK Koq Bisa BPN Terbitkan SERTIFIKAT Atasnama HERRY Klau?

Selain melansir komentar dari Paman korban Portal berita citra-news.com juga mengutip pernyataan korban. Saya, Voni (24 tahun), menyatakan secara resmi bahwa saya telah menjadi korban perbuatan biadab (asusila) dan tidak bertanggung jawab oleh Pratu Faisal, anggota TNI AD dari Kompi B. Melalui jalur hukum yang sah saya laporkan ke Pengadilan Militer hingga disidangkan hari ini.

Dari perkenalan kami sejak Juli 2023, hubungan asmara kami berkembang hingga seperti suami istri dan saya akhirnya hamil anak kembar hasil hubungan tersebut. Saya melahirkan bayi kembar (putra-putri) pada 23 Mei 2025 di RSUD WZ Johanes Kupang. Tragisnya, salah satu bayi saya, anak perempuan, meninggal dunia pada 1 Juni 2025.

Baca Juga :  ASTAGA Setya Novanto Hanya Divonis 15 Tahun Penjara

Selama proses hubungan kami, telah dilakukan berbagai bentuk mediasi dan upaya untuk melegalkan hubungan ini melalui pernikahan dinas, yang bahkan sudah sampai pada tahap pemberkasan dan penyiapan rumah dinas.

Namun, semua proses tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Danki Kompi B dengan alasan bahwa Pratu Faisal juga terlibat hubungan lain yang berujung aborsi dan kelahiran anak dari perempuan lain bernama Mutmainah. Saya tidak pernah diberi tahu secara jujur oleh Pratu Faisal maupun pihak Mutmainah mengenai hal ini.

Baca Juga :  JAQULINA dan ANGEL, 'Predator' Uang Nasabah REBEKA Senilai 3 Miliar

Untuk itu saya ingin menegaskan bahwa (1) Saya telah menjadi korban hubungan tidak bertanggung jawab yang melibatkan pelanggaran etika, norma, dan hukum oleh seorang anggota militer aktif. (2). Proses pengajuan pernikahan dinas saya telah dibatalkan sepihak dengan alasan yang tidak berkeadilan dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak saya sebagai korban. (3). Saya telah melaporkan secara resmi ke Polisi Militer (Danpom), dan proses saat ini sedang berjalan di Pengadilan Militer.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pengadilan Militer III-15 Kupang.