Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Asmara Voni KANDAS di Pelukan MUTMAINAH, Pratu FAIZAL DIADILI di Pengadilan MILITER

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

“Saya dan keluarga menolak segala bentuk penyelesaian melalui permintaan maaf dan uang, seperti yang ditawarkan secara tidak patut oleh oknum tertentu”, ucapnya dengan mata sembab.

Saya meminta pihak Pengadilan Militer untuk melaksanakan Penegakan Hukum yang seadil-adilnya dan transparan terhadap Pratu Faisal. Termasuk sanksi atas perbuatan asusila dan pembatalan tanggung jawab terhadap anak-anak saya.

Saya juga berharap pihak Pengadilan Militer untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menghalangi atau menutup-nutupi kebenaran, termasuk Danki Kompi B dan orang-orang yang terlibat didalamnya.

Pasalnya saat BAP, justeru penyidik memberi alternatif kepada Faisal untuk memilih salah satu dari kami, Saya dan Mudmainah. Distulah hemat saya ada ketidakadilan dan keberpihakan penyidik terhadap Pratu Faisal.

Baca Juga :  Setya Novanto Sebut 5 Politisi Golkar Terima Uang E-KTP

Pertanyaan besar Saya, mengapa dalam kasus ini harus diberikan pilihan? Sebagai penyidik perlu adil dalam menangani kasus ini, mestinya tidak ada opsi atau pilihandiberikan kepada Pratu Faisal, jika benar-benar para petugas tersebut menjalankan tugasnya secara profesional. Saya adalah korban dari asusila, apakah dimata hukum militer masih dapat melidungi atau membebaskan anggota militer pelaku asusila.

“Saya minta perlindungan hukum dan pemulihan hak saya dan anak saya, termasuk hak sipil, moral, dan hukum. Sekali lagi saya mohon Pratu Faizal dipecat dari keanggotaanya sebagai TNI aktif”, tuturnya.

Baca Juga :  Pengepul TOGEL Diciduk Sat Intel POLRES Sikka

Voni menambahkan, apabila saya tidak mendapatkan keadilan, maka saya, bersama keluarga, akan mengirimkan surat terbuka dan pengaduan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto; Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto; Kepala Staf Angkatan Darat; Pangdam Udayana; Danrem 161/Wira Sakti Kupang; Komnas HAM, Komnas Perempuan; LPSK; Ombudsman RI; serta Lembaga-lembaga pemerhati perempuan dan keadilan korban kekerasan; dan Media massa Online (Daring), cetak, dan elektronik.

Baca Juga :  Atasi Human Trafficking, Bupati TTU Bertemu IOM Di Jakarta

“Saya berharap, sebagai warga negara Indonesia yang mencari keadilan. Dengan menghukum seberat-beratnya Pratu Faizal menjadi efek jera. Agar kasus serupa ini tidak meluas kepada korban lain selain saya. Sekaligus menjadi atensi dan perhatian penuh seluruh pihak terkait yang mengurus kasus ini. Bahwa sebagai korban saya hanya menginginkan keadilan bagi diri saya dan anak saya yang merupakan korban dari kelalaian, pengingkaran, dan pengkhianatan tanggung jawab oleh seorang prajurit aktif bernama Pratu Faizal”, pungkasnya.  +++ marthen/CNC

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pengadilan Militer III-15 Kupang.