Dokter Christian : Melalui Ranperda RTRW ini, kami ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan …..
Citra News.Com, KUPANG – PEMKOT (Pemerintah Kota) Kupang secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045.
Ranperda tersebut diajukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, Selasa (10/6).
Dalam penjelasannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan penetapan Ranpaerda RTRW yang baru ini akan menjadi landasan penting bagi pembangunan Kota Kupang ke depan, agar lebih terarah, berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman hingga tahun 2045.
Ranperda RTRW ini merupakan bentuk pembaruan terhadap Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang Tahun 2011–2031.












