Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Ranperda RTRW KOTA Kupang MEMASTIKAN Pembangunan TERARAH dan BERKELANJUTAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Dokter Christian : Melalui Ranperda RTRW ini, kami ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan …..

Citra News.Com, KUPANG – PEMKOT (Pemerintah Kota) Kupang secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045.

Ranperda tersebut diajukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, Selasa (10/6).

Baca Juga :  PESAN dari Balik LKPD : TRANSPARANSI Dibidik, AKUNTABILITAS Diuji, KEPEMIMPINAN Dipertaruhkan

Dalam penjelasannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan penetapan Ranpaerda RTRW yang baru ini akan menjadi landasan penting bagi pembangunan Kota Kupang ke depan, agar lebih terarah, berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman hingga tahun 2045.

Baca Juga :  Sekda Kota Kupang Serahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021 

Ranperda RTRW ini merupakan bentuk pembaruan terhadap Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang Tahun 2011–2031.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Wali Kota Kupang Christian Widodo. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Wali Kota Kupang Christian Widodo.