Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Ranperda RTRW KOTA Kupang MEMASTIKAN Pembangunan TERARAH dan BERKELANJUTAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Pembaruan ini menjadi penting, tegas Christian, karena dinamika pembangunan dan perubahan strategis wilayah Kota Kupang selama lebih dari satu dekade terakhir memerlukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang yang ada.

Baca Juga :  Mengarah ke Visi RUMAH BERSAMA, PEMKOT Kupang Tetapkan GDPK Jangka Panjang 2026-2045

“Wilayah Kota Kupang ini telah mengalami perubahan yang sangat dinamis. Nah, untuk memastikan pemanfaatan ruang tidak menyimpang dari tujuan penataan ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, maka diperlukan peninjauan kembali RTRW secara menyeluruh,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa peninjauan kembali terhadap Perda sebelumnya menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dan penyimpangan pemanfaatan ruang.

Baca Juga :  ‘Jual Kecap’ Sudah SEPAKAT Batas Wilayah, Bupati KORINUS Gerah

Selain itu, perubahan kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menjadi dasar hukum perlunya revisi RTRW Kota Kupang.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Wali Kota Kupang Christian Widodo. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Wali Kota Kupang Christian Widodo.