Tampak Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo (kiri) dan Plt. Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing (kanan) mendampingi Gubernur Melky memberikan keterangan pers usai RUPS Luar Biasa Bank NTT , Kamis (4/9). Doc. marthen radja/citra-news.com
Gubernur Melky : Tidak hanya Plt. Dirut tetapi juga jajaran direksi dan komisaris Bank NTT mendapat perpanjangan…….
Citra News.Com, KUPANG – TERNYATA Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Kamis 4 September 2025 bukan mengumumkan nama-nama baru untuk jabatan direksi dan komisaris. Akan tetapi para pemegang saham mendengar keterangan tentang kerjasama Bank NTT dengan Bank Jawa Timur (Jatim).
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan menjelaskan, RUPS LB Bank NTT menyepakati beberapa point diantaranya Bank NTT menggandeng Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II.
“Dengan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar dari Bank Jatim, Bank NTT kini mampu memenuhi syarat modal inti minimum (Mimi) Rp3 triliun, sebagaimana diamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu berarti Bank Jatim resmi jadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) II”, demikian Gubernur Melky usai RUPS LB di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Kupang, Kamis (4/9).
Keputusan Bank Jatim jadi PSP II ini, tegas Melky, tidak hanya menandai penguatan permodalan. Tetapi juga menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola serta meningkatkan daya saing Bank NTT di industri perbankan nasional.
“Dengan masuknya Bank Jatim, maka Bank NTT sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai peraturan OJK. Penetapan Bank Jatim sebagai PSP II merupakan langkah penting dalam memperkuat permodalan dan tata kelola Bank NTT”, ujar Gubernur NTT sekaligus Pemegang Saham Pengendali I, Emanuel Melkiades Laka Lena.
RUPS LB Bank NTT yang dilaksanakan secara hybrid kali ini, para pemegang saham juga menerima laporan bahwa ada dua calon komisaris telah melalui proses seleksi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, ada struktur organisasi baru di Bank NTT dimana mencakup tujuh direksi tambahan dan lima komisaris. Struktur Pengurus baru tersebut saat ini masih dalam tahap permohonan persetujuan ke OJK.












