Adapun beberapa orang saksi mengaku punya tanah yang berbatasan langsung dengan tanah milik Aprianus Lona seluas 15.607 M2.
Adalah Yulius Melianus Manase Lona (Saksi) mengatakan dirinya tahun 2011 mengenal Hendrikus Hill Klau (Herry Klau). Saat itu si Herry Klau ini cari tanah mau beli seluas 15 Hektar lebih. Termasuk tanah milik bapak Aprianus Lona, bapak Lazarus Masu, dan tanah milik saya Yulianus Melianus Manase Lona.
“Saya tidak kenal hanya dengar nama Herry Klau bahwa dia mau beli tanah. Tapi Herry Klau tidak pernah minta saya tanda tangan batas tanah. Karena tanah saya berbatasan langsung dengan tanah milik bapak Aprianus Lona”, tegas Melianus.
Saksi berikut bernama Melkias Noni. Dia juga mengaku tidak pernah diminta Herry Kau untuk tanda tangan batas.
Adalah Lazarus Masu mengaku tanah miliknya berbatasan (batas Utara) langsung dengan tanah milik bapak Aprianus Lona.
“Saya sangat kenal bapak Aprianus Lona karena kami tetamgga batas tanah. Dan saya orang pertama yang Herry Klau tanya mau beli tanah. Si Herry Klau atau pihak pertanahan (BPN Kota Kupang, red) itu tidak pernah minta saya tanda tangan batas tanah. Tapi koq itu tanah milik bapak Aprianus Lona tapi sertifikatnya atasnama Herry Klau. Aneh sekali ya darimana BPN tahu srhingga bisa terbutkan sertifikat atasnama Herry Klau”, ujarnya heran.
Pihak Kelurahan Pemalas
Saksi lainnya bernama Hendry Yohanis Lona selaku alih waris Siprianus Korinus J. Lona. Posisi tanah berbatasan (batas Selatan) langsung dengan tanah milik bapak Aprianus Lona.
“Tanah ahli waris dari ayah saya ini seluas 2000 M2 tersrbut sudah saya jual. Karena tanah tersebut Aprianus Lona dan Herry Klau sudah ukur ambil semua”, kata Hendry.
Makanya ketika ada pengukuran pada Maret 2025 untuk pengalihan hak, saya tanya ke BPN Kota Kupang kenapa tidak menghadirkan saksi-saksi batas tanah?













