“Saat itu kepala BPN masih pak Eksam Sodak. Anak buahnya Yance (pegawai BPN) saya tanya kenapa tidak hadirkan saksi batas? Tapi Yance bilang pegawai Kelurahan Naioni pemalas datang ikut saksi batas saat Juru Ukur datang,,” tutur Hendry.
Dia juga menyatakan kalau tanah seluas 2000 M2 itu saya jual tahun 2018 dan sertifikatnya terbit tahun 2019. Tapi saya (Hendry Y. Lona, red) tanya kw pihak BPN Kota Kupang kenapa pengukurannya sejak tahun 2013 tapi sistemnya baru muncul tahun 2017.
Maksudnya, tambah dia, pengukuran tanah untuk penerbitan Sertiikat oleh pihak BPN bagi pemilik tanah ulayat. Jadi pengukuran tanah saat itu untuk Prona. Tapi sistem baru terbatas 2017 dan tahun 2018 saya jual itu tanah seluas 2000 M2 kemudian sertifikatnya baru keluar tahun 2019.
Dia tegaskan, kalau sekarang tanah seluas 15.6072 M2 itu si Herry Klau punya sertifikat, maka saya ragukan. Jangan sampai termasuk tanah yang saya jual atau bagaimana.
“Iya saya pastinya lebih dahulu saya gugat bapak Aprianus Lona. Kemudian Herry Klau yang di sudah jual ke siapa-siapal lagi itu. Karena saya punya bukti”, ujar Hendry sambil melihat data lahn tanah yang dia sudah jual di HP Anroid miliknya.
Untuk mengkonfrontir persoalan ini berulangkali Portal Berita citra-news.com berupaya menemui Kepala BPN Kota Kupang atau perwakilannya. Namun setelah tim media ke kantor seorang Security menyatakan kalau sang Kepala BPN sibuk sedang Zoom Meeting.
Pada kesempatan lain pun alasan yang sama. Bahkan komunikasi via staf bernama Jamal juga tidak direspon. Hingga suatu kesempatan dari balik handphone bernomor 081337607076 mengirim pesan WhatsApp (WA), “Sore om, beta sampaikan ke pimpinan, kalo diijinkan pimpinan beta kasi kabar”.
Lagi-lagi via WA dari nomor yang sama menulis, “Siang om, beta masih konfirmasi ke pimpinan kalo susah ada info b update”. Janji bak angin surga itupun hingga berita ini diturunkan pun tidak jua ditepati. +++ marthen/tim












