“Kami berharap semua mekanisme pengaduan daerah bisa terhubung dengan sistem nasional SP4N-Lapor. Dengan begitu, setiap keluhan warga bisa ditangani berjenjang dan transparan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbedaan antara indeks pelayanan publik Kemenpan RB dan opini pengawasan Ombudsman terletak pada fokusnya. Dimana Kemenpan RB membina peningkatan mutu, sementara Ombudsman memastikan pengakuan publik terhadap kualitas layanan yang sesungguhnya dirasakan.
Sementara Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, tak lupa memberi apresiasi atas langkah nyata Pemkot Kupang dalam memperkuat sistem pelayanan publik.
Ia menilai Kupang adalah Kota Progresif dalam 9oStandar Layanan. Seluruh Puskesmas di Kota Kupang, sebut dia, kini memiliki SOP yang jelas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kota Kupang menjadi salah satu daerah paling progresif di NTT dalam penerapan standar pelayanan publik. Kami berharap sektor lain segera mengikuti,” tegas Darius.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan Ombudsman RI. Menurutnya, penilaian seperti ini menjadi cermin sejauh mana pemerintah telah bekerja dengan benar dan berdampak.
“Jika masyarakat merasakan manfaatnya dan Ombudsman memberi nilai positif, berarti arah kita sudah di jalur yang benar,” ujar Christian Widodo.
Lima Inovasi Kunci
Di hadapan jajaran Ombudsman, Wali Kota Christian memaparkan sejumlah program inovatif hasil kolaborasinya bersama Wakil Wali Kota Serena Corsgrova Francis dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor













