Tampak Wali Kota Kupang, dr. CHRISTIAN Widodo (tengah) pose bersama Robert Na Endi Jaweng dan Dadan S. Suparmawijaya. Doc. CNC/Ist.
Robert : Kota Kupang telah berada pada kategori “hijau tipis” dalam hasil survei kepatuhan tahun 2024 dengan skor sekitar 86 poin.
Citra News.Com, KUPANG – WALI KOTA Kupang, dr. Christian Widodo, menerima kunjungan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, bersama Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suparmawijaya, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Selasa (4/11).
Dalam audiensi yang penuh akrab itu Ombudsman RI membahas peningkatan kualitas pelayanan publik. Turut hadir mendampingi Wali Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Kepala Bapenda Kota Kupang, Direktris RSUD S.K. Lerik Kota Kupang dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa sejak Oktober 2025, Ombudsman mulai melaksanakan penilaian opini Ombudsman RI di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk 12 kabupaten/kota di Provinsi NTT.
Penilaian ini, kata Robert, merupakan transformasi dari survei kepatuhan yang sebelumnya dilakukan Ombudsman selama tujuh tahun terakhir. Kalau dulu kita menilai dapurnya, bagaimana proses dan sarana pelayanan publik berjalan, maka sekarang kita menilai hasil masakannya, yaitu kualitas layanan yang dirasakan masyarakat. Karena publik adalah juri terbaik dalam menilai pelayanan publik.
“Kota Kupang telah berada pada kategori ‘hijau tipis’ dalam hasil survei kepatuhan tahun 2024 dengan skor sekitar 86 poin. Ini menunjukkan standar pelayanan sudah baik dan memiliki fondasi kuat untuk ditingkatkan”, ujarnya.












