Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PEMKOT Kupang Pastikan Rancangan ANGGARAN 2026 Diselaraskan dengan DUA PERTIMBANGAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

SERENA Corsgrova Francis, S.Sos., M.Sc., saat Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang, Kamis (20/11). Doc. CNC/prokopim setda kotakpg

Citra News.Com, KUPANG – WAKIL Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., menyampaikan penjelasan Wali Kota Kupang mengenai rancangan kebijakan anggaran Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.

Bahwa rancangan kebijakan anggaran tahun 2026 diselaraskan dengan pendekatan arah pembangunan Kota Kupang, dengan menekankan upaya konsolidasi dan transformasi pada struktur, kultur, dan infrastruktur pembangunan.

Baca Juga :  Pejabat OPD Diingatkan Berikan Pelayanan JANGAN Cuma OTOT

“Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memastikan proses penyusunan (rancangan, red) anggaran tahun 2026 dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu dinamika pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat”, demikian Serena dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang, di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Kamis (20/11).

Baca Juga :  Ketika PERENCANAAN Menjadi PONDASI, Warga KOTA KUPANG Melangkah PASTI Bersama CHRISTIAN - SERENA

Dalam penjelasannya, Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis menjelaskan, pendekatan tersebut diatas dipandang penting untuk memperkuat fondasi bagi tahapan pembangunan berikutnya, sehingga perencanaan anggaran tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga terhubung dengan sasaran pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. Proses penyusunan rancangan kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan merupakan tahapan strategis dalam memastikan kesinambungan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Walikota Kupang CHRISTIAN Widodo Serukan STOP Pelayanan Birokrasi BERBELIT-Belit

Penyusunan dokumen ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalamnya termuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta penetapan program prioritas dan batasan awal alokasi anggaran bagi perangkat daerah sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran.