Capaian itu, kata Sekda, harus menjadi pemicu semangat bagi seluruh ASN untuk bekerja lebih cerdas, lebih cepat, dan lebih berdampak.
Sorotan utama Sekda tertuju pada disiplin ASN, khususnya kepatuhan terhadap penggunaan pakaian dinas sesuai Peraturan Wali Kota. Bagi Jefry, disiplin bukan soal seragam semata, tetapi cerminan sikap dan tanggung jawab birokrasi.
“Kalau ada pelanggaran, yang kami tegur adalah pimpinannya. Ini berlaku tegas dan konsisten,” tegasnya, menandaskan peran penting pimpinan perangkat daerah dalam membangun budaya disiplin.
Tak hanya itu, Sekda juga mengingatkan Inspektorat agar segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, serta meminta seluruh perangkat daerah memastikan kelengkapan laporan keuangan. Pemeriksaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat menjadi alarm agar tidak ada kelalaian administratif yang berujung pada persoalan hukum maupun kepercayaan publik.
Langkah penertiban juga akan diperluas, mulai dari penggunaan kendaraan dinas hingga pakaian kerja ASN. Penggunaan pakaian bebas saat jam kerja tanpa dasar aturan yang jelas, menurut Sekda, tidak bisa ditoleransi.
“Tidak ada aturan ASN turun lapangan lalu memakai baju bebas. Jika ditemukan, pimpinannya yang kami tegur,” katanya lugas.












