Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PEMKOT Kupang dan Kantor IMIGRASI Perkuat Layanan MPP dan Cegah TPPO

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Salah satu poin utama yang dibahas adalah peluang menghadirkan layanan keimigrasian di MPP Kota Kupang. Kehadiran layanan Imigrasi di MPP dinilai strategis untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor dan layanan keimigrasian lainnya, sekaligus memangkas jarak, waktu, dan biaya.

Selain aspek pelayanan publik, pertemuan tersebut juga menyoroti isu pencegahan TPPO dan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Wali Kota menilai, meskipun sebagian besar kasus TPPO terjadi di wilayah kabupaten, Kota Kupang memiliki posisi strategis sebagai daerah transit dan perlintasan sehingga perlu menjadi contoh dalam penguatan sistem pencegahan.

Baca Juga :  KENAIKAN PPN 12 Persen BUKAN Untuk KEBUTUHAN Pokok Terutama BAHAN PANGAN

“Satgas pencegahan TPPO harus kuat, bukan hanya ada di atas kertas. Harus diberi kewenangan dan dukungan anggaran agar bisa bekerja efektif, termasuk di bandara dan pelabuhan,” tegasnya.

Baca Juga :  KTT ASEAN 2023 Mendongkrak EKONOMI NTT Terus TUMBUH

Walikota Christian juga mendorong penguatan edukasi hingga tingkat kelurahan melalui kolaborasi dengan Kantor Imigrasi. Pemanfaatan Petugas Imigrasi Pembina Desa/Kelurahan dinilai efektif untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya TPPO dan migrasi non-prosedural.

Baca Juga :  Cerita SUKSES Bank NTT Menerapkan Digitalisasi Untuk KEUANGAN Pemerintah Daerah

Tak hanya fokus pada pencegahan, Pemerintah Kota Kupang juga menyatakan kesiapan mendukung program pemberdayaan bagi pekerja migran yang kembali ke daerah.

Upaya tersebut diarahkan agar para purna PMI tidak kembali terjebak dalam pola migrasi berisiko, melalui pelatihan keterampilan, pendampingan psikologis, serta penguatan komunitas purna PMI.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.