Ia menilai langkah Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo sebagai cerminan goodwill (kemauan baik) dan kepemimpinan yang tegas.
Menurutnya, persoalan aset negara sejatinya dapat diselesaikan jika ada niat baik dan keberpihakan pada kepentingan publik.
“Kami ini instansi negara. Kantor sudah ada, asetnya jelas. Tidak ada yang sulit kalau ada komitmen. Hari ini kami merasakan langsung itu,” tambahnya.
Diketahui, tanah yang dihibahkan berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi, dan sebelumnya merupakan barang milik daerah Pemerintah Kota Kupang.
Proses hibah telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025.
Penyelesaian persoalan yang telah berlarut selama hampir satu setengah dekade ini menjadi penanda penting bahwa ketegasan kepemimpinan dan komitmen pada tata kelola pemerintahan yang baik mampu menghadirkan kepastian hukum.
‘Ini sekaligus juga memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga masa depan generasi Kota Kupang dari ancaman narkoba”, tandasnya. +++ marthen/*












