Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PERKUAT Profesionalisme APARATUR, Distan KP NTT Menggelar LATSAR Bagi Tenaga P3K

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

“ASN P3K harus mampu menjadi pelayan publik yang andal, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Pelatihan dasar ini menjadi fondasi awal dalam membangun karakter dan kompetensi aparatur,” ujarnya.

Pelatihan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT serta mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara. Materi yang diberikan meliputi wawasan kebangsaan, manajemen ASN, pelayanan publik, hingga penguatan integritas dan anti-korupsi.

Tersebar pada Empat UPT

Baca Juga :  BANK NTT Jalin Kerjasama TATAKELOLA Keuangan SEKOLAH

Pada kesempatan terpisah Kepala Sub Bagian Keuangan Distan KP Prov. NTT, Lili Meko mengaku, peserta P3K sangat antusias mengikuti pelatihan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu dalam memahami peran dan tanggung jawab sebagai ASN P3K.

Baca Juga :  Langkah Politik BOBY Pakh di Mata Ibrahim MEDAH

“Melalui Latsar ini para tenaga P3K belajar untuk bagaimana bekerja secara profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat”, kata Lili.

Selain penyampaian materi di kelas, jelas Lili, pelatihan juga diisi dengan diskusi kelompok, studi kasus, serta simulasi pelayanan publik, sehingga peserta dapat langsung mempraktikkan ilmu yang diperoleh. Jadi materi pembelajaran dari Latsar ini untuk semua hal atau secara keseluruhan program yang terkait dengan bidang pertanian dan ketahanan pangan.

Baca Juga :  Bupati ROBY Jalin Kerjasama dengan PEMKAB Kutai Barat

Lili menambahkan, dari jumlah 164 peserta Latsar yang ada,  mereka tersebar di 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis (UPT). Yaitu UPT Kebun Dinas, UPT Perbenihan, UPT PSB, dan UPT Proteksi.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.