Seperti diberitakan Portal Berita citra-news.com sebelumnya, dalam perkara dugaan penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Krisrama, penyidik Polda NTT telah menjadwalkan pemeriksaan perdana John Bala sebagai tersangka pada Selasa, 4 Februari 2026.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 21 Januari 2026. Penetapan status tersangka dinilai sebagai bagian dari upaya paksa yang sah menurut hukum. Konsekuensinya, setiap pihak yang dipanggil wajib memenuhi panggilan penyidik.
Dari perspektif hukum acara, John Bala tetap memiliki hak melakukan perlawanan hukum, antara lain melalui praperadilan atau mekanisme restorative justice.
Namun, jalur tersebut dipandang lebih relevan dibandingkan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia atau memobilisasi aksi demonstrasi.
Pendidikan Hukum dan Efek Jera
Tim advokad PT Krisrama dan beberapa Pengamat hukum menilai, proses hukum ini juga memiliki dimensi pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat.
Penanganan tegas terhadap dugaan penyerobotan tanah diharapkan memberikan efek jera, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi kelompok pendukung yang selama ini dinilai loyal tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan hukum.
Selama proses berjalan, banyak energi dan sumber daya terkuras, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat yang mendukung penegakan hukum. Situasi ini disebut sebagai “harga sosial” dalam perjuangan mencari keadilan.
Pengawasan Publik Jadi Faktor Penentu
