Apa yang diperjuangkan Banggar DPRD NTT sejatinya menyentuh inti pelayanan dasar: guru di ruang-ruang kelas terpencil, tenaga kesehatan di puskesmas perbatasan, hingga aparatur teknis yang menjaga roda birokrasi tetap berjalan.
Anggota Banggar, Winston Neil Rondo, menekankan bahwa isu ini bukan persoalan administratif semata. “Ini tentang keberlangsungan layanan publik,” tegasnya.
Di sinilah letak dilema kebijakan : ketika negara mendorong pengangkatan P3K sebagai bagian dari reformasi ASN, namun pada saat yang sama, daerah dibatasi oleh kerangka fiskal yang ketat. Ketidaksinkronan ini berpotensi menciptakan “anomali kebijakan”. Dimana niat baik justru berbenturan dengan implementasi di lapangan.
Dalam diskusi tersebut, muncul dua pendekatan besar. Pertama, relaksasi jangka pendek melalui perpanjangan waktu penerapan batas 30 persen atau penyesuaian persentase bagi daerah tertentu. Kedua, solusi struktural berupa redistribusi beban pembiayaan antara pusat dan daerah.
Usulan agar pembiayaan P3K ditopang melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik atau bahkan sepenuhnya oleh APBN mencerminkan dorongan agar negara hadir lebih kuat dalam menjamin keberlanjutan kebijakan yang ia buat sendiri.
Pandangan ini diperkuat oleh argumen bahwa P3K adalah bagian dari ASN, sehingga secara prinsip, pembiayaannya tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas.
Diskresi Kunci Politik Kebijakan












