Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Kini MENGUAT 9000 P3K NTT Menanti Napas FISKAL dari JAKARTA

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Winton N. Rondo : Isu ini bukan persoalan administratif semata. Ini tentang keberlangsungan…….

Citra News.Com, JAKARTA – DARI BALIK angka-angka fiskal dan pasal-pasal regulasi, ada kegelisahan nyata yang dirasakan ribuan aparatur di daerah. Sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) seolah berada di persimpangan: Antara kepastian pengabdian dan bayang-bayang keterbatasan anggaran daerah.

Namun bayang-bayang itu mulai terlihat setelah tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTT menerobos ke meja DJPK di Jakarta. Secercah harapan itu tampak dalam pertemuan strategis antara Banggar DPRD NTT dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Hari itu pemerintah pusat memberikan sinyal positif. Bahwa skema relaksasi kebijakan fiskal tengah disiapkan.

Baca Juga :  Mengapa ADVOKAD Diberi HAK IMUNITAS, Begini Penjelasan OTTO

Ini bukan sekadar pertemuan teknokratis. Ia adalah cerminan tarik-menarik antara idealisme regulasi nasional dan realitas kapasitas fiskal daerah.

Batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pada satu sisi dimaksudkan untuk menjaga disiplin fiskal. Namun di sisi lain, bagi daerah seperti NTT, kebijakan ini terasa seperti “baju sempit” yang sulit dikenakan.

Baca Juga :  Ciptakan ATLIT Berprestasi HINDARI Cara Berpikir KELOMPOK

Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, membaca situasi ini sebagai panggilan moral. Bagi dia, perjuangan Banggar ke Jakarta bukan sekadar lobi anggaran, melainkan upaya menyelamatkan wajah pelayanan publik di daerah.

Baca Juga :  BARTER dengan Sawit, RI Bakal IMPOR 130 Ribu Ton GULA dari India

“Kita tidak boleh membiarkan ribuan P3K menjadi korban dari aturan yang kaku,” tegasnya, menggambarkan urgensi yang melampaui sekadar angka statistik.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.