Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

EMPAT DEKADE Menunggu JANJI dan Hadapi JALAN BUNTU, Masyarakat SUKU KEWI Ngada MENGGUGAT NEGARA

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Dalam putusan Nomor 7/Pdt.G/PN.BJW tanggal 12 Mei 2008, Pengadilan Negeri Bajawa menyatakan gugatan Suku Kewi tidak dapat diterima. Bagi masyarakat adat, putusan tersebut menjadi pukulan berat—seolah menutup pintu pertama yang mereka ketuk demi memperoleh keadilan.

Meski demikian, waktu tidak memadamkan tekad mereka. Memasuki tahun 2024, atau hampir empat dekade sejak penyerahan tanah, masyarakat Suku Kewi kembali memilih jalur damai.

KMP Jadi Pemicu

Pendekatan dialogis dilakukan kepada pemerintah daerah, termasuk kepada Bupati dan Wakil Bupati Ngada. Surat demi surat disampaikan, harapan demi harapan dititipkan dalam setiap permohonan.

Baca Juga :  Sebar NAPITER di NTT Suburkan Sel Baru Jaringan Teroris

Namun menurut masyarakat Suku Kewi, tanggapan yang diterima tidak pernah memberikan kepastian yang memuaskan.

Ketegangan baru muncul pada 21 Januari 2026, ketika Kepala Desa Lekogoko menunjuk tim dari Dinas Koperasi Kabupaten Ngada untuk melakukan survei lokasi. Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di atas tanah yang masih disengketakan itu memicu reaksi keras masyarakat Suku Kewi.

Merasa hak mereka belum terselesaikan, masyarakat bertindak cepat. Mereka memagari lokasi dan memasang plang larangan sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan tanah tersebut belum selesai.

Baca Juga :  PENGAKUAN Hadmen Bikin LEBU Raya TIDAK ‘Bergerak Lebih Kedalam’

Langkah ini menjadi simbol perlawanan yang tidak lagi hanya berupa kata-kata, tetapi tindakan nyata di lapangan. Situasi semakin memanas ketika pada 4 Februari 2026, Pemerintah Kecamatan Aemere mengundang masyarakat Suku Kewi untuk klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Ngada. Bagi masyarakat Suku Kewi, koordinasi yang tak kunjung menghasilkan keputusan hanya memperpanjang ketidakpastian.

Baca Juga :  ENAM SUKU Desa Oelnasi TOLAK Pihak KEHUTANAN Tanam PILAR di Tanah ULAYAT

Babak baru kembali terjadi pada 9 April 2026, ketika masyarakat menerima undangan lanjutan dari Camat Aemere. Dalam pertemuan itu, Camat membacakan isi surat dari Penjabat Sekretaris Daerah Ngada yang memberikan waktu dua hari kepada masyarakat untuk membongkar pagar yang telah mereka bangun.

Ultimatum tersebut dirasakan sebagai tekanan besar. Pada hari yang sama, masyarakat Suku Kewi langsung merespons dengan mengeluarkan surat balasan. Mereka menegaskan bahwa persoalan tanah belum selesai dan tidak bisa diselesaikan secara sepihak.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Koperasi Merah Putih. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Koperasi Merah Putih.