Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Sistem DIGITALISASI Permudah MASYARAKAT Bayar PAJAK

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Mengapa perhitungannya sampai tahun anggaran baru. Karena dalam tahun berjalan para wajib pajak belum bisa melakukan pembayaran di tahun yang baru karena SPPTnya belum tercetak.

Dia mencontohkan si A penunggak pajak tahun 2025. Tapi hingga Agustus tahun 2026 si A bisa lakukan pembayaran atau sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahun 2026. Jadi perhitungannya sebelum terbit SPPT tahun berjalan para wajib pajak melakukan pembayaran tahun mundur kebawah.

Tapi mulai tahun 2026 dengan pimpinan kami yang baru, dia perintahkan supaya SPPT itu dicetak pada Desember. Sehingga pada tanggal 1 Januari itu sudah mulai berlaku. Atau kita sudah lakukan penyebaran ke masyarakat wajib pajak.

Baca Juga :  BERJUDI dan Pesta Pora PEMICU Angka KEMISKINAN

“Pimpinan kami (Kepala Bapenda Kota Kupang, red) pak Semmy Messakh dan pak Eman Temaluru (Sekretaris, red) selalu pro aktif dalam setiap kegiatan Pekan Panutan Pajak 2026. Semua pegawai pun terlibat turun lapangan Baronda ke wilayah RT/RW. Hasilnya cukup signifikan, baru hari pertama saja sudah sekitar Rp600 juta”, kata Ariesto.

Baca Juga :  Berkeliling ENAM DESA di Semau Bupati MASNENO Ingatkan PEMANFAATAN DANA Desa

Terpantau dibawah kendali Sekrtetaris Bapenda Kota Kupang, Eman Temaluru, para pegawai terbagi dalam dua sift. Dan setiap kembali dari lapangan dilakukan apel sekaligus merecheck benar tidaknya menjalankan tugas.  +++ marthen/CNC

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pekan Panutan Pajak 2026. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pekan Panutan Pajak 2026.