Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Mitigasi RISIKO Hukum Perbankan, BANK NTT Teken MoU dengan KEJATI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Ia menambahkan, pendampingan oleh pijak kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sehingga seluruh proses bisnis Bank NTT tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik. Kerja sama ini memiliki dua sisi. Selain membantu penyelesaian persoalan dengan nasabah, kami juga mendapatkan pengawasan dan pendampingan agar tata kelola internal tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DUKUNG Pembagunan MASJID Al Fatah BANK NTT Bantu Rp125 JUTA

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi  Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, SH., MH., menegaskan Kejaksaan Tinggi akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bank NTT dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Ruang lingkup kerja sama tidak hanya mencakup pendampingan hukum, tetapi juga pemberian legal opinion, legal assistance, penyelamatan aset, penyelesaian kredit bermasalah, hingga perlindungan terhadap berbagai bentuk perjanjian kerja sama yang dijalankan Bank NTT.

Baca Juga :  MENGUNTUNGKAN Penyertaan MODAL Pemkot Kupang ke Bank NTT

“Pihak perbankan apabila terdapat persoalan hukum, tagihan, penyelamatan aset, dan kredit bermasalah, Kejati NTT siap memberikan bantuan hukum sesuai kewenangan. Kami juga akan memberikan rekomendasi dalam memperkuat tata kelola perusahaan agar potensi penyimpangan maupun kebocoran dapat dicegah sejak dini”, ucapnya optimis. +++ marthen/cnc

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Bank NTT Teken MoU dengan Kejati NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Bank NTT Teken MoU dengan Kejati NTT.