Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Pengurus ABAL-ABAL Gelar MUSKOT ILEGAL, Pengurus SAH PBVSI Kota Kupang POLISIKAN EMPAT Orang

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Dalam laporan polisi tersebut, empat orang dilaporkan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan atau inisiatif Muskot PBVSI Kota Kupang.

Ebenhaiser Boling menegaskan, penyebutan keempat nama tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian.

“Laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis kepada siapa pun. Tugas kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti yang kami miliki kepada Kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  MIRIS, Korban Rudapaksa DIPENJARA Tapi PELAKU DILEPASLIAR

Menurutnya, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas, kewenangan serta proses pelaksanaan Muskot yang dipersoalkan.

Pihak pengurus PBVSI Kota Kupang yang sah dan defenitif yang diwakili oleh Sekretaris Umum, Agustinus Tae menyatakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2022 masih berlaku dan baru berakhir pada 30 Agustus 2026.

Baca Juga :  Ini Pengakuan DJIBRAEL Tunliu Bangun STKIP Abal-abal

Atas dasar itu, tegas Agustinus, pelaksanaan Muskot yang dilakukan sebelum berakhirnya masa kepengurusan dan tanpa koordinasi dengan pengurus definitif maupun Pengprov PBVSI NTT patut dipertanyakan dari aspek mekanisme dan kewenangan organisasi.

“Persoalan bukan semata-mata mengenai perebutan jabatan atau siapa yang ingin menjadi ketua. Yang kami persoalkan adalah tata kelola organisasi. Kalau menggunakan nama PBVSI, maka harus ada dasar kewenangan, mekanisme dan legitimasi organisasi yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  LEBU RAYA Mengaku TIDAK TAHU Apa Isi Amplop Itu

Ia menambahkan bahwa PBVSI merupakan organisasi olahraga yang memiliki aturan dan struktur kepengurusan, karena itu, setiap forum musyawarah maupun keputusan organisasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukan Tiba-tiba

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia.