Dalam laporan polisi tersebut, empat orang dilaporkan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan atau inisiatif Muskot PBVSI Kota Kupang.
Ebenhaiser Boling menegaskan, penyebutan keempat nama tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian.
“Laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis kepada siapa pun. Tugas kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti yang kami miliki kepada Kepolisian,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas, kewenangan serta proses pelaksanaan Muskot yang dipersoalkan.
Pihak pengurus PBVSI Kota Kupang yang sah dan defenitif yang diwakili oleh Sekretaris Umum, Agustinus Tae menyatakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2022 masih berlaku dan baru berakhir pada 30 Agustus 2026.
Atas dasar itu, tegas Agustinus, pelaksanaan Muskot yang dilakukan sebelum berakhirnya masa kepengurusan dan tanpa koordinasi dengan pengurus definitif maupun Pengprov PBVSI NTT patut dipertanyakan dari aspek mekanisme dan kewenangan organisasi.
“Persoalan bukan semata-mata mengenai perebutan jabatan atau siapa yang ingin menjadi ketua. Yang kami persoalkan adalah tata kelola organisasi. Kalau menggunakan nama PBVSI, maka harus ada dasar kewenangan, mekanisme dan legitimasi organisasi yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa PBVSI merupakan organisasi olahraga yang memiliki aturan dan struktur kepengurusan, karena itu, setiap forum musyawarah maupun keputusan organisasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Tiba-tiba













