Meski demikian, dua Ranperda yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 ini dapat dibaca sebagai bagian dari dinamika hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif dalam membangun perangkat hukum daerah.
Namun, terpantau hari itu tidak hanya berbicara tentang regulasi. Di balik agenda formal tersebut, ada satu cerita personal yang menyentuh perjalanan birokrasi DPRD NTT. Adalah
Nurce Sombu memasuki masa purnabakti.
Bagi Alfons, berakhirnya masa tugas Nurce Sombu bukan sekadar pergantian seorang pejabat. Ia adalah berakhirnya sebuah episode pengabdian seorang ASN yang selama ini berada di salah satu titik penting dalam pelayanan kedewanan.
Bagian Persidangan, tegas Alfons, memiliki hubungan erat dengan aktivitas anggota DPRD. Karena itu, kualitas pelayanan di bagian tersebut ikut menentukan kelancaran berbagai agenda kelembagaan legislatif.
Alfons menggambarkan Nurce sebagai sosok yang disiplin, tegas, loyal, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Nilai itulah yang menurut Alfons, perlu diwariskan kepada generasi ASN yang masih melanjutkan pengabdian di Setwan NTT.
“Tadi dalam acara perpisahan, saya meminta para pegawai muda menjadikan perjalanan pak Nurce Sombu sebagai salah satu contoh bagaimana seorang ASN menjalankan tugas bukan sekadar sebagai rutinitas pekerjaan. Tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan terhadap lembaga. Dan pak Nurce Sombu telah mendedikasikan dirinya secara total,” ujar Alfons.
Asty Jadi Plh. Kabag Persidangan
Pernyataan Sekwan Alfons bukankah menjadi penting? Karena birokrasi di lingkungan legislatif memiliki karakter yang berbeda. ASN tidak hanya dituntut memahami administrasi pemerintahan, tetapi juga harus mampu menopang dinamika politik dan kerja-kerja representasi yang dilakukan anggota DPRD.
Karena itu, pergantian orang (oknum ASN) di dalam jabatan Bagian Persidangan bukan sekadar soal mengisi kursi kosong. Bukan juga ada unsur ‘like and dislike’ atau Suka dan Tidak Suka. Meski pelayanan birokrasi di lembaga politik itu harus tetap berjalan namun untuk sementara proses administrasinya. Dan regulasi menuntut bahwa regenerasi birokrasi harus tetap mengikuti aturan. Dengan kata lain menganut prinsip ‘the right man in the right place’.
“Iya karena posisi ini (Kabag Persidangan, red) penting terkait kebutuhan kedewanan maka untuk sementara saya menunjuk Asty Mawuntu mengisi jabatan ini. Ibu Asty, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Persidangan”, jelas Alfons.
Secara normatif penunjukan itu dilakukan agar posisi strategis tersebut tidak mengalami kekosongan sambil proses pengajuan nama-nama lain untuk jabatan definitif berjalan sesuai ketentuan kepegawaian.
Menariknya, Asty sendiri justru memilih merendah. Ia mengakui belum merasa layak untuk menduduki jabatan tersebut secara definitif. Menurutnya, mekanisme kepegawaian memiliki jenjang dan persyaratan yang harus dipenuhi.













