Salah satu perhatian yang mengemuka adalah bagaimana perkembangan Artificial Intelligence (AI) dapat direspons secara bijak, terutama di tengah maraknya hoaks, disinformasi dan perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
Ketua KI Provinsi NTT Germanus Attawuwur menjelaskan, Komisi Informasi memiliki mandat menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
KI juga memiliki tugas dan kewenangan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang wajib dipatuhi badan publik. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi secara berkualitas, transparan dan akuntabel.
Dalam audiensi tersebut, jajaran KI NTT menyambut baik inisiatif HMI Cabang Kupang untuk membangun kolaborasi. Dukungan diberikan terhadap agenda edukasi dan literasi informasi yang menyasar generasi muda.
Kolaborasi itu diharapkan tidak berhenti pada sebuah pertemuan. Kedua lembaga sepakat menindaklanjuti kerja sama melalui berbagai kegiatan konkret, sehingga mahasiswa (HMI, red) semakin cerdas, kritis dan bijak dalam menggunakan informasi publik sekaligus mampu ikut mengawal keterbukaan informasi di tengah perkembangan teknologi digital dan AI.
Nanun di balik derasnya informasi tidak harus membuat masyarakat kehilangan arah. Justru melalui literasi, keterbukaan dan sikap kritis, informasi dapat menjadi kekuatan bagi masyarakat NTT untuk ikut mengawal pembangunan daerah. +++ marthen/*













