Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan penyusunan KRB sebagai ruang penting untuk mempertemukan berbagai perspektif.
Data, pengalaman lapangan, kajian akademis, serta masukan masyarakat perlu dihimpun agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi benar-benar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Kita tidak bisa menggunakan prinsip kebut semalam. Kajian ini harus disusun dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Kompatibilitasnya harus seperti itu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yanuar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat, antara lain BPBD Provinsi NTT, BPBD Kota Kupang, Program SIAP SIAGA Australia Indonesia untuk Manajemen Pengurangan Risiko Bencana, akademisi dan praktisi, organisasi nonpemerintah (NGO), Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), serta seluruh peserta workshop.
“Saya berharap Bapak-Ibu dapat memberikan masukan untuk memperkaya dokumen ini, sehingga kita memiliki dokumen Kajian Risiko Bencana yang paten dan dapat segera diresmikan” pungkasnya.
Ketua Panitia Kegiatan, Yean Jurnia Pajikana, S.H., menjelaskan, Workshop Awal Penyusunan KRB Kota Kupang 2027–2031 dilaksanakan karena dokumen KRB Kota Kupang Tahun 2022–2026 akan berakhir pada tahun ini. Karena itu, proses pengumpulan dan pemutakhiran data serta penyusunan dokumen KRB perlu segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang melalui BPBD.
KRB nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mengenali potensi ancaman, tingkat kerentanan, serta kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai risiko bencana.
Dengan demikian, hasil kajian tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat menjadi rujukan dalam memperkuat langkah mitigasi, kesiapsiagaan, hingga perencanaan pembangunan daerah yang lebih berbasis risiko.
Workshop tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan pemangku kepentingan yang memiliki pengalaman di bidang kebencanaan.













