Di Kota Kupang, sejumlah layanan kesehatan tradisional telah terdaftar dan tersedia bagi masyarakat. Bentuknya antara lain pemanfaatan ramuan herbal, seperti jahe dan tanaman obat lainnya, serta terapi fisik dan manual, termasuk pijat urut, refleksi, dan bekam.
Keberadaan layanan tersebut menunjukkan adanya potensi lokal yang dapat dikelola sebagai bagian dari pilihan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, potensi tersebut juga menghadirkan tanggung jawab bagi pemerintah daerah. Pembinaan dan pengawasan harus memastikan bahwa praktisi memenuhi ketentuan, masyarakat memperoleh informasi yang benar, dan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas.
Kesehatan tradisional tidak boleh diposisikan sebagai pengganti pemeriksaan maupun pengobatan medis yang diperlukan, terutama dalam menangani penyakit serius. Karena itu, penghargaan Kemenkes tahun 2026 perlu menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola layanan kesehatan tradisional di Kota Kupang.
Bagi Kota Kupang, tantangan berikutnya bukan hanya mempertahankan capaian kelembagaan, melainkan memastikan pembinaan berjalan konsisten, mutu pelayanan meningkat, dan masyarakat semakin terlindungi dari praktik yang tidak memenuhi standar.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan kesehatan tidak semata-mata diukur dari penghargaan yang diterima pemerintah, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan warga. Ketika kearifan lokal dikelola melalui pembinaan yang terukur, pengawasan yang bertanggung jawab, dan kolaborasi dengan pelayanan medis konvensional, kesehatan tradisional dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan.
Bagi Dinas Kesehatan Kota Kupang penghargaan tersebut adalah dorongan pelayanan kesehatan yang semakin dekat, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat. +++ marthen/*













